
Batang Hari( MTs N 5 Batang Hari)- Pemerintahan memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (Madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kopetensi lulusan bagi peserta didiknya. Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023. Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, hari ini selasa, (07/03) Kepala MTsN 5 Batang Hari, Suyanti, S.Pd ikuti Sosialisasi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 di MTs N 3 Batang Hari yang diikuti oleh Kepala Seksi Penmad/Pendis Kankemenag Kabupaten/Kota, Ketua Pokjawas Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Maadrsah. Tujuan Sosialisasi Asesmen Madrasah ini untuk mengetahui dan memahami secara teknis prosedur, langkah-langkah, perencanaan, perakitan soal, penyelenggaraan sistem pemeriksaan dan penilaian.
"Saya berharap dalam persiapan pelaksanaan Asesmen Madrasah mutlak diperlukan yang mana bukan hanya siswa yang menjadi objek, namun juga guru dan Kepala madrasah yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan asesmen Madrasah. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik," jelas Suyanti usai mengikuti sosialisasi. (GM)
|
1029x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...