Selamat Datang di Website Resmi MTs N 5 Batanghari # Selamat Datang di Website Resmi MTsN 5 Batanghari # Kelulusan menandai akhir dari MTs, tetapi bukan akhir dari pembelajaran. jangan biarkan apapun mengurangi rasa hausmu akan pengetahuan # Kamu tidak pernah benar-benar berhenti belajar, kejar cita-cita mu # Berharap yang terbaik untuk masa depan mu, Selamat atas kelulusan siswa siswi kelas IX MTs N 5 Batang Hari # Terimakasih Sudah Mengunjungi Website MTsN 5 Batanghari Semoga Bermanfaat

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA / SISWI

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 BATANGHARI

TAHUN PELAJARAN 2024 / 2025

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

  1. Yang dimaksud dengan tata tertib siswa / siswi  MTs N 5 Batanghari adalah seperangkat peraturan yang ditaati dan dilaksanakan oleh siswa siswi MTs Negeri 5 Batanghari
  2. Pemantau tata tertib adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, wali kelas, Pembina (ekstrakurikuler dan kokurikukler), Guru BK, Guru dan Staf Tata Usaha MTs Negeri 5 Batanghari
  3. Kewajiban pemantau adalah sebagai mengawas (pengawasan) pelaksana tata tertib dan menindak lanjuti secara konsisten dan tuntas
  4. Jika pemantau mendapatkan siswa yang melanggar tata tertib, pemantau wajib menindak lanjuti sampai tuntas setiap permasalahan dan mencatat poin pelanggaran siswa pada buku pelanggaran.

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

  1. Menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar
  2. Mengacu pada sikap dan prilaku siswa / siswi memiliki akhlak terpuji dalam rangka menunjang wawasan Wiyatamandala.
  3. Meningkatkan hasil belajar siswa
  4. Meningkatkan mutu dan kualitas Madrasah dan siswa
  5. Menjaga nama baik Madrasah
  6. Meningkatkan 7 K ( Keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerapian, dan kerindangan)

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Setiap Siswa berhak mendapatkan :

  1. Pendidikan umum dan agama
  2. Memfasilitasi siswa yang mendapat BSM / bea siswa prestasi sesuai dengan ketentuan berlaku
  3. Informasi tentang hasil belajar
  4. menggunakan pasilitas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Memberikan usulan, saran dan kritik yang konstruktif kepada Madrasah secara tertulis melalui kotak saran.

Setiap Siswa  berkewajiban :

  1. Mentaati peraturan madrasah yang tertuang pada tata tertib madrasah
  2. Mentaati peraturan kelas yang telah disepakati bersama wali kelas
  3. Menjaga nama baik Madrasah dimana pun berada
  4. Menjaga norma – norma pendidikan untuk keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
  5. Melakukan tugas – tugas tertentu dalam rangka untuk kemajuan Madrasah yang berhubungan dengan pendidikan
  6. Menghormati guru dan orang tua di manapun berada.
  7. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru
  8. Berpakaian olahraga pada jam olahraga dan hari yang ditentukan Madrasah

 

BAB IV

PAKAIAN SERAGAM MADRASAH

Pasal 4

Ketentuan Pakaian

  1. Celana / Rok warna hijau, lambang OSIM serta tanda lokasi dari kain.
  2. Celana/ Rok warna biru ( stelan seragam putih biru ) potongan sesuai dengan ketentuan Madrasah
  3. Celana / Rok warna coklat tua dan baju dengan warna coklat muda ( stelan Seragam Pramuka ), potongan sesuai dengan ketentuan Madrasah tanpa modifikasi ( dirombak ).
  4. Celana/Rok warna hijau dan baju batik, potongan sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  5. Celana/Rok warna putih dan baju muslim ( model sesuai dengan Madrasah )
  6. Pakaian/Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah
  7. Peci Warna hitam bagi siswa laki –  laki dan jilbab warna putih dan coklat polos bagi perempuan.
  8. Bersepatu warna hitam tidak ada warna merah, kuning atau yang lainnya (Model khusus untuk anak Madrasah) dan tidak diperbolehkan pakai sepatu ke dalam kelas.
  9. Ikat pinggang warna hitam standar.
  10. Kaos kaki warna putih polos pada hari senin s/d kamis dan warna hitam dipakai hari jum’at dan sabtu kecuali hari yang telah ditentukan untuk memakainya

Pasal 5

Pemakaian Pakaian Seragam

A. Laki-laki

  1. Hari senin memakai celana berwarna hijau, baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo kementerian agama. Sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, dasi berwarna hijau dengan logo kemenag, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai peci berwarna hitam polos.
  2. Hari selasa memakai celana berwarna biru, baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo kementerian agama. Sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, dasi berwarna biru dengan logo kemenag, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai peci berwarna hitam polos
  3. Hari rabu memakai celana berwarna hitam bagi kelas VII dan VIII, celana berwarna hijau bagi kelas IX. Baju batik MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai peci berwarna hitam polos
  4. Hari kamis memakai seragam pramuka, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai peci berwarna hitam polos
  5. Hari jum’at memakai seragam muslim MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, dan memakai peci berwarna hitam polos
  6. Hari sabtu memakai seragam olah raga MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, dan memakai peci berwarna hitam polos
  7. Selain hari sabtu, seragam olah raga MTsN 5 Batang Hari dipakai pada jam pelajaran penjaskes (Praktek lapangan). Setelah selesai jam pelajaran penjaskes, kembali memakai baju seragam pada hari itu
  8. Pemakaian seragam hari senin sampai hari kamis wajib dimasukan dengan rapi dari rumah sampai ke madrasah dan kembali sampai kerumah
  9. Pakaian bisa berubah sesuai dengan peraturan Madrasah.

B. Perempuan

  1. Hari senin memakai rok berwarna hijau, baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo kementerian agama. Sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, dasi berwarna hijau dengan logo kemenag, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai jilbab berwarna putih lis hijau dengan logo MTsN 5 Batang Hari.
  2. Hari selasa memakai rok berwarna biru, baju kemeja berwarna putih lengan panjang dengan logo kementerian agama. Sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, dasi berwarna biru dengan logo kemenag, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai jilbab berwarna putih lis biru dengan logo MTsN 5 Batang Hari
  3. Hari rabu memakai rok berwarna hitam bagi kelas VII dan VIII, rok berwarna hijau bagi kelas IX. Baju batik MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai putih lis hijau dengan logo MTsN 5 Batang Hari
  4. Hari kamis memakai seragam pramuka, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, ikat pinggang berwarna hitam berlogo MTsN 5 Batang Hari dan memakai jilbab pramuka dengan logo MTsN 5 Batang Hari
  5. Hari jum’at memakai seragam muslimah MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, dan jilbab berwarna putih lis biru dengan logo MTsN 5 Batang Hari
  6. Hari sabtu memakai seragam olah raga MTsN 5 Batang Hari, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam panjang, dan jilbab pramuka dengan logo MTsN 5 Batang Hari
  7. Selain hari sabtu, seragam olah raga MTsN 5 Batang Hari dipakai pada jam pelajaran penjaskes (Praktek lapangan). Setelah selesai jam pelajaran penjaskes, kembali memakai baju seragam pada hari itu
  8. Pemakaian seragam hari senin sampai hari kamis wajib dimasukan dengan rapi dari rumah sampai ke madrasah dan kembali sampai kerumah
  9. Pakaian bisa berubah sesuai dengan peraturan Madrasah.

 

BAB V

UPACARA BENDERA

Pasal 6

  1. Upacara bendera hari senin wajib diikuti seluruh siswa berpakaian seragam lengkap yang sudah ditetapkan Madarasah
  2. Petugas upacara bendera diatur begilir, kecuali upacara khusus seperti hari besar Nasional dan hari besar Islam

 

BAB VI

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )

Pasal 7

  1. KBM di atur sesuai dengan jadwal pelajaran
  2. Siswa / Siswi yang piket kelas telah selesai sebelum Bel berbunyi
  3. Siswa / Siswi yang datang terlambat boleh mengikuti KBM jika mendapat izin dari guru piket atau guru yang mengajar pada saat itu
  4. Siswa / Siswi diizinkan keluar lingkungan madrasah seizin guru piket dan satpam madrasah dengan dibuktikan surat izin keluar dari guru piket
  5. Siswa / Siswi boleh menerima tamu (keluarga) dari luar madrasah seizin guru piket dan satpam madrasah
  6. Jika berhalangan hadir, wajib mengirimkan surat dari orang tua atau wali sebagai penanggung jawab, surat diantar langsung ke madrasah untuk diteruskan kepada wali kelas yang besangkutan
  7. Siswa / Siswi yang izin lebih 3 ( tiga ) hari berturut – turut harus mendapatkan persetujuan dari kepala Madrasah (Membuat izinya yang baru)
  8. Siswa / Siswi yang tidak hadir karena urusan madarasah dianggap hadir dibuktikan dengan surat tugas dari kepala madrasah
  9. Jika berhalangan hadir dalam keadaan darurat, boleh memberitahukan melalui telpon kepada wali kelas
  10. Jika 5 Menit setiap pembelajaran guru tidak hadir, pengurus kelas wajib melaporkn keguru piket
  11. Sebelum KBM pertama dimulai dan sesudah KBM jam terakhir siswa membaca do’a dan memberi salam


BAB VII

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN OSIM

Pasal 8

  1. Setiap Siswa / Siswi di haruskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler (OSIM, Drumband, Pramuka, UKM, Kagiatan Keagamaan)
  2. Setiap siswa / siswi wajib mengikuti kegiatan peringatan Hari Besar Islam yang diadakan oleh Madrasah
  3. Setiap siswa / Siswi wajib mendukung program OSIM
  4. Khusus untuk kegiatan ekstrakurikuler pramuka diwajibkan kepada seluruh siswa/siswi untuk mengikutinya

 

BAB VIII

TATA KRAMA SISWA / ETIKA

Pasal 9

  1. Setiap siswa / Siswi membiasakan atau membudayakan mengucapkan salam bila bertemu/ berpapasan dengan Kepala Madrasah, Guru dan Pegawai tata Usaha baik di Madrasah maupun diluar Madarasah
  2. Setiap siswa / Siswi harus berbicara dengan bahasa yang baik, sopan santun dan ramah
  3. Bagi siswa yang akan memasuki ruang Majlis Guru, Tata Usaha, Ruang Kepala Madrasah, dan lain – lain harus mengetuk pintu dan memberi salam bila diperkenankan baru boleh masuk

 

BAB IX

LARANGAN BAGI SISWA

Pasal 10

Setiap Siwa di larang :

  1. Meninggalkan madrasah pada jam efektif terkecuali seizin dari guru piket, guru yang mengajar pada saat itu dan satpam madrasah
  2. Membawa Handphone ( HP ), gambar, bacaan ( Komik atau sejenisnya ), Film dan sejenis nya yang bertentangan dengan kegiatan pendidikan pada jam belajar di Madrasah
  3. Membawa atau menggunakan narkoba dan minuman Keras
  4. Membawa rokok dan merokok termasuk membawa korek api ( atau sejenis nya )
  5. Membawa uang yang berlebihan
  6. Memakai perhiasan mas dan aksesoris lainnya kecuali jam tangan
  7. Membawa atau bermain gitar tidak pada jam nya
  8. Mengotori lingkungan Madrasah dengan membuang sampah sembarangan dan membawa jajanan berbungkus plastik dari luar
  9. Merusak, mengotori, mencoret – coret barang inventaris madrasah
  10. Membuat keonaran, bekelahi, berkata – kata kotor, dan sebagainya
  11. Membawa senjata tajam atau benda lain yang membahayakan
  12. Mancuri dilingkungan madrasah
  13. Mencuri yang berurusan dengan pihak yang berwajib
  14. Membawa kartu, alat judi atau bermain judi
  15. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seizin dari guru yang mengajar pada saat itu
  16. Keluar atau melompat dari jendela atau pagar Madrasah
  17. Bermain diluar pekarangan pada jam Madrasah
  18. Duduk di atas meja
  19. Parkir kendaraan tidak pada tempatnya
  20. Bermain diarea parkir guru dan siswa
  21. Memakai sandal pergi atau pulang ke Madrasah
  22. Berambut panjang, depan tidak menutup alis, samping tidak menutup telinga, belakang tidak menutupi tengkuk/ pundak, atas tidak lebih dari 4 cm dan berwarna, berkuku panjang ( kuku tidak boleh diberi warna ), memakai kalung, gelang, anting – anting bagi siswa laki –laki
  23. Rambut kepala diberi warna dan berkuku panjang diberi warna bagi permpuan
  24. Melakukan tindakan amoral
  25. Melakukan tindakan amoral yang berurusan dengan pihak yang berwajib
  26. Menghamili dan dihamili
  27. Melanggar tata tertib Madrasah yang berurusan dengan pihak yang berwajib

 

BAB X

SANKSI – SANKSI

Pasal 11

Siswa / siswi yang melanggar tata tertib Madrasah akan dikenakan sanksi berupa :

  1. Teguran Lisan                                                                             Poin :  0 – 9
  2. Peringatan tertulis                                                                       Poin : 10 – 29
  3. Peringatan diatas kertas bermaterai                                              Poin : 30 – 50
  4. Skorsing                                                                                     Poin : 51 – 99
  5. Dikembalikan pada orang tua ( Dikeluarkan dari Madrasah)            Poin :  100 

 

BAB XI

KENDALI  PELAKSANA

Pasal 12

  1. Setiap guru berkewajiban memantau pelaksanaan tata tertib secara konsisten dan kontinue
  2. Guru yang mendapatkan siswa /siswi melanggar tata tertib, melaporkan kepada wali kelas untuk dicatat point pelanggaran yang dilakukan pada buku pelanggaran
  3. Wali kelas mencatat pelanggaran dan poin yang dilakukan siswa / siswi kemudian ditindak dan dilaporkan kepada waka kesiswaan

Pasal 13

  1. Siswa harus mengikuti semua proses belajar mengajar / semester minimal 80 % dari jumlah hari efektif belajar
  2. Jika tidak mencapai 80 % mengikuti kegiatan proses belajar mengajar, maka siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti ujian semester, kecuali mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.

 

Pasal 14

Poin Sanksi Bagi Siswa yang Melanggar Tata Tertib

  1. Siswa / Siswi yang melanggar tata tertib diberi bobot poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan
  2. Jika Bobot siswa / siswi mencapai 100 atau lebih maka siswa / siswi tersebut dikembalikan kepada orang tuanya ( dikeluarkan dari madrasah )
  3. Point diperhitungkan selama menjadi siswa / siswi MTs Negeri 5 Batanghari

 

Pasal 15

Rincian sanksi bagi siswa yang melanggar Tata tertib

NO

Jumlah

POIN

TINDAKAN PELAKSANAAN TATA TERTIB

 

1

 

1 - 29

Panggilan I diproses oleh wali Kelas dan Wakil kepala bagian kesiswaan

 

2

 

30 - 50

Panggilan II diproses oleh wali kelas  dan wakil kepala bagian kesiswaan.

 

3

 

51 - 80

Panggilan III diproses oleh Wali kelas dan wakil kepala bagian kesiswaan

 

4

 

86- 99

Panggilan IV diproses oleh Wali kelas, Semua wakil kepala, semua guru dan kepala Madrasah

 

5

 

100

Panggilan V siswa dikembalikan pada orang tua diketahui oleh Kepala Madrasah

Catatan  :

  • Panggilan orang tua tidak mesti berurutan, tergantung dengan besar poin kasus pelanggaran
  • Bagi orang tua yang dipanggil 2 kali untuk kepentingan anaknya, tidak datang, maka anaknya tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran (diskorsing)

 

BAB XII

Pelanggaran dan Sanksi

No

Jenis Pelanggaran

Poin

Sanksi

Tindakan

Ket

1

Terlambat

1. Masuk Madrasah (15 menit)

1

Teguran Lisan

 

Boleh mengikuti pelajaran setelah proses dan diberi izin masuk oleh guru piket

 

 

2. Kembali dari izin keluar melebihi ketentuan

1

Teguran Lisan

2

Kehadiran

 

 

Dipanggil dan diproses oleh guru piket /Wali Kelas / Guru BK

 

1. Tidak hadir tanpa berita/keterangan lebih dari 1 hari

1

Teguran Lisan

2. Tidak hadir melebihi ketentuan izin yang diberikan

1

Teguran Lisan

3. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan

1

Teguran Lisan

3

Pakaian

1. Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan

1

Teguran Lisan

Diproses oleh guru piket, wali kelas, dan guru mata pelajaran

 

4

Rambut diberi warna

3

Teguran Lisan

Dipanggil orang tua/wali

 

5

Siswa putra memakai perhiasan seperti anting, gelang, kalung dan sebagainya

1

Teguran Lisan

Di ambil dan tidak dikembalikan

 

6

Membawa dan memakai lipstik dan sejenisnya

2

Teguran Lisan

-     Di ambil dan tidak dikembalikan

-     Disuruh menghapus lipstik

 

7

Membawa Handphon ( HP ) tanpa perintah guru

5

Teguran Lisan

Peringatan

Tertuli    Pernyataan

1 x dikembalikan melalui orang tua

 

2 x ditahan sesuai dengan surat perjanjian

 

 

8

Ketertiban dan Kebersihan

1. Membuang sampah  sembarangan

1

Teguran Lisan

 

Disuruh Memungut

 

2. Mencoret dinding atau meja / kursi dan lainnya

1 – 5

Teguran Lisan

Disuruh menghapus atau dicat kembali

 

3. Mencuri uang atau barang berharga

30

Peringatan diatas kertas bematerai

Mengembalikan kepada yang punya / panggilan orang tua

 

4. Mencuri barang yang kurang berharga

15

Peringatan tertulis  pernyataan

5. Merusak aset madrasah

30

Peringatan diatas kertas bematerai

Disuruh memperbaiki/mengganti dan dipanggil orang tua

 

 

6.   Meninggalkan kelas tanpa seizin guru yang mengajar

1

Teguran Lisan

Peringatan dan dinasehati oleh guru piket atau guru mata pelajaran

 

7.  Keluar pekarangan tanpa seizin dari guru

      Piket

1

Teguran Lisan

Diperingatkan / dinasehati oleh guru piket / wali kelas

 

8. Melakukan tindakan amoral ( poin dilihat dari perbuatan yang dilakukan )

10 – 30

Peringatan tertulis/pernyataan peringatan diatas kertas bermaterai

Diproses dan dipanggil orang tua

 

9. Melakukan tindakan amoral yang berurusan dengan pihak berwajib

100

 

Dikeluarkan dari Madrasah

Dipanggil orang tua / diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku

 

9

Rokok

1. Membawa korek api atau sejenisnya

5

 

Teguran Lisan

Korek api disita/dinasehati

 

2. Membawa Rokok

5

Peringatan tertulis / pernyataan

Rokok disita dan diproses / dipanggil orang tua

 

3. Merokok dilingkungan Madrasah atau masih memakai pakaian Madrasah

20

Peringatan tertulis / pernyataan

Barang disita/diproses/dipanggil orang tua

 

10

Senjata

1. Membawa senjata atau sejenisnya tanpa seizin

20

Peringatan tertulis / pernyataan

Barang disita/diproses /dipanggil orang tua

 

2. Membawa bahan peledak atau sejenisnya

30

Peringatan tertulis / pernyataan

Dipanggil orang tua/diselsaikan sesuai hukum yang berlaku

 

11

Meninggalkan Madrasah saat jam belajar

 ( Bolos )

10

Peringatan tertulis /pernyataan

Diproses wali kelas dan dipanggil orang tua

 

12

     Minuman keras/Narkoba/Pornografi

1.  Membawa atau menggunakan minuman keras /  narkoba

50 – 100

- Skorsing

- Dikeluarkan dari Madrasah

 

Barang disita / dipanggil orang tua / diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku

 

2. Menonon video porno

10 – 30

- Skorsing

- Dikeluarkan dari Madrasah

13

Menghamili atau dihamili

100

Dikeluarkan dari Madrasah

Dipanggil orang tua  dan diproses menurut hukum yang berlaku

 

14

Melakukan bulliying :

  1. Secara verbal
  2. Secara fisik

 

3

5-10

 

Peringatan lisan dan tertulis

Dipanggil orang tua  dan diproses menurut hukum yang berlaku

 

15

Perkelahian

1.    Perkelahian antar siswa / siswi MTs Negeri 5 Batang Hari

a.   Yang bersalah

 

 

 

10 – 20

Peringatan tertulis/pernyataan

Diproses dipanggil orang tua,didamaikan,menurut hukum yang berlaku

 

b. yang tidak bersalah

5-10

Peringatan Tertulis /pernyataan

2. Perkelahian yang melibatkan orang luar

   (bukan siswa/siswi MTs Negeri 5 Batang Hari)

10 – 30

- Peringatan diatas  kertas bermaterai

- Skorsing

- Dikeluarkan dari Madrasah

Diproses, dipanggil orang tua, diselesaikan menurut hukum yang berlaku

 

16

Membawa alat judi dan beremain judi kecuali dalam mata pelajaran tertentu

5 – 10

- Peringatan tertulis / pernyataan

- peringatan diatas  kertas bermaterai

Alat judi disita dan dipanggil orang tua

 

17

Melawan Kepala Madrasah/Guru /Staf Tata Usaha yang berupa

1. Penghinaan secara lisan dan tulisan

 

5 – 20

- Peringatan diatas  kertas bermatrai

- skorsing

Dikeluarkan dari madarasah

- Diproses dipanggil orang tua

 

2. Ancaman

10 – 30

- Peringatan diatas kertas bermatrai

- Skorsing

Diprosesdan dipanggil orang tua

 

3. Pemukulan

100

Dikeluarkan dari Madrasah

Dipanggil orang tua / diproses menurut hukum yang berlaku

 

18

Duduk dan bermain di area parkir

1

Teguran Lisan

Diperingati agar  tidak boleh bermain di area parkir

 

19

Mengompas

5 – 10

Peringatan tertulis / pernyataan

Dipanggil orang tua,diproses oleh pihak Madrasah

 

               

 

BAB XIII

Reward

No

Jenis Reward

Poin

Ket

1

Tingkat Madrasah

5

 

2

Tingkat Kecamatan

15

 

3

Tingkat Kabupaten/Kota

20

 

4

Tingkat Provinsi

25

 

5

Tingkat Nasional

30

 

 

BAB XIII

PENUTUP

  1. Tata tertib ini mengikat dan berlaku bagi siswa selama menjadi siswa / siswi MTs. Negeri 5 Batanghari, tanpa terkecuali
  2. Jika terdapat pelanggaran, akan tetapi tidak ada peraturan tentang pelanggaran tersebut, maka akan diputuskan berdasarkan musyawarah ( Wali kelas, Guru BK, Waka bagian kesiswaan dan Kepala Madarasah )
  3. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dan penataan ini, maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya

 

                                                                                          Ditetapkan di   : LUBUK RUSO

                                                                                          Pada tanggal     : 22 Juni 2024

                                                                                          KEPALA MTs NEGERI 5 BATANGHARI

                                                                                           TTD

                                                                                          Dra. NURHAYANA

 

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTs N 5 Batanghari

Mars Madrasah