Tim Manajemen MTsN 5 Batanghari Beserta Tugasnya
I. Kepala Madrasah (Dra. Nurhayana)
Bertugas dan bertanggung jawab sebagai :
1. Kepala Madrasah sebagai Edukator bertugas melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. 2. Kepala Madrasah sebagai Manajer mempunyai tugas:
a. Menyusun perencanaan program kegiatan.
b. Mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan.
c. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan.
d. Melakukan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan.
e. Mengadakan rapat dan mengambil keputusan.
f. Mengatur proses belajar mengajar dan ekstra kurikuler.
g. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah.
h. Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
3. Kepala Madrasah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi yang meliputi bidang :
a. Ketatausahaan.
b. Kesiswaan
c. Ketenagaan
d. Sarana dan prasarana
e. Keuangan madrasah
4. Sebagai Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai bidang :
a. Proses belajar mengajar.
b. Kegiatan Bimbingan dan Konseling.
c. Kegiatan ekstra kurikuler.
d. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait.
e. Sarana prasarana dan OSIM.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Madrasah bekerjasama dengan Pengurus Komite Madrasah dan dibantu Wakil-wakil Kepala Madrasah.
II. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum (Anita Zulhayani, S. Pd)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1. Pengelolaan sistem kredit meliputi:
a. Persyaratan perolehan kredit:
1) Kelas VII naik ke Kelas VIII
2) Kelas VIII naik ke Kelas IX
b. Mengarahkan guru dalam penyusunan naskah soal Ujian Semester.
2. Membantu Kepala Madrasah di dalam pembagian tugas guru, meliputi:
a. Pemberian tugas guru pemegang mata pelajaran tertentu.
b. Pembuatan rekapitulasi tugas guru pemegang mata pelajaran tertentu.
c. Penyusunan jadwal mata pelajaran.
d. Koordinasi pembuatan Satuan Pelajaran lengkap dengan alokasi waktu, analisis program dan program semester.
3. Pengelola kegiatan belajar mengajar, meliputi:
a. Alokasi waktu yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
b. Tepat tidaknya lonceng berbunyi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
c. Mengawasi jam-jam kosong di dalam kegiatan belajar mengajar.
d.Mengawasi tepat tidaknya guru masuk dan keluar kelas dalam kegiatan belajar mengajar.
e. Memantau tugas guru piket sampai dengan batas jam terakhir.
f. Mengamati pelaksanaan kurikulum di dalam kegiatan belajar mengajar.
4. Pengelolaan penilaian, meliputi:
a. Perencanaan kegaiatan pengambilan nilai semester, kenaikan kelas dan penjurusan.
b. Koordinasi di dalam penulisan buku nilai, leger dan raport.
c. Mendata prosentase pelaksanaan kurikulum dan daya serap setiap akhir tahun pelajaran.
5. Pengelolaan kegiatan ko-kurikuler, meliputi:
a. perencanaan kegiatan ko-kurikuler.
b. Pengecekan hasil kegiatan ko-kurikuler tiap guru pemegang mata pelajaran.
6. Pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Menyusun laporan kegiatan kurikulum secara berkala.
III. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan (Meria Elina, S. Pd, Gr)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan
2. Perencanaan dan penerimaan siswa baru.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler, meliputi:
a) Kegiatan Pramuka
b) PMR (Palang Merah Remaja)
c) Kegiatan Kesenian Qosidah dan Sholawat
d) Kegiatan Ketrampilan Teknik Komputer
e) Teater Madani
f) Olah Raga Prestasi (Volly ball, Futsal)
g) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional / Islam (PHBN/PHBI)
4. Pembinaan OSIM, meliputi:
a. Sebagai Ketua Majelis Pembimbing OSIM.
b. Memberikan pengarahan dalam penyusunan Kepengurusan OSIM.
c. Melaksanakan bimbingan kepada pengurus OSIM dalam berorganisasi
d. Membimbing laporan kegiatan OSIM setiap akhir periode kepengurusan.
5. Penyusunan tata tertib siswa dan sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib.
6. Membina dan melaksanakan koordinasi 6K.
7. Kegiatan keuangan, meliputi:
a. Penertiban bagi siswa yang belum lunas beban–beban tanggungan keuangan setiap akhir bulan.
b. Mendata para siswa yang mendapatkan Bantuan Siswa Miskin dan berprestasi.
8. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan penerima beasiswa.
9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah.
10. Mengatur Mutasi Siswa.
11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
IV. Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana Prasarana (Riyen Saputri, S. Pd, Gr)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang
1. Inventarisasi semua barang yang ada, meliputi:
a. Barang-barang milik negara;
b. Barang-barang milik Komite Madrasah
c. Penertiban Daftar Inventaris Ruangan (DIR).
2. Meneliti pendayagunaan barang-barang inventaris telah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan atau tidak.
3. Pemeliharaan barang-barang inventaris, meliputi:
a. Perencanaan perbaikan barang-barang inventarsi yang rusak yang masih dapat diperbaiki.
b. Penghapusan barang-barang inventaris yang sudah tidak dapat lagi digunakan/ dipakai.
c. Perencanaan pengembangan barang-barang yang perlu ada, sesuai dengan prioritas kebutuhan.
4. Kegiatan keuangan, meliputi:
a. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah pada setiap awal Tahun Anggaran.
b. Penertiban Adimistrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
V. Wakil Kepala Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat (Rita Sari, S. Pd)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1. Menyusun program HUMAS.
2.Mengadakan survey tentang keadaan masyarakat dan hasilnya untuk mengembangkan program pendidikan dan pengajaran dan untuk program HUMAS sendiri.
3. Mengatasi masalah-masalah yang menjadi keluhan masyarakat.
4. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan dan kondisi madrasah melalui media massa yang ada, seperti: radio, koran dan sebagainya.
5. Mengadakan hubungan dengan Komite Madrasah, meliputi:
a. Perencanaan pertemuan Komite Madrasah.
b. Pelaksanaan pertemuan antara Wali Murid dengan Komite Madrasah dan Kepala Madrasah.
c. Menyampaikan hasil pertemuan antara Wali Murid dengan Komite Madrasah dan Kepala Madrasah kepada piha-pihak yang terkait.
6. Mencari informasi keluar baik kepada Pmerintah Daerah maupun Dinas /Instansi terkait.
7. Menghadiri undangan dari Dinas, Instansi atau Jawatan lainnya dengan surat tugas dari Kepala Madrasah.
8. Mengadakan hubungan dengan Dinas, Intansi atau Jawatan yang berwenang dalam kaitannya dengan perencanaan kegiatan peringatan haribesar nasional mapun hari besar Islam.
9. Mengadakan pembinaan terhadap organisasi alumni, meliputi:
a. Pendataan secara cermat kepada perguruan tinggi yang ada tentang mahasiswa yang berasal dari madrasahnya sendiri setiap awal tahun akademik.
b. Membimbing pembentukan organisasi alumni secara legal dan rapi.
10. Menyusun data-data di dalam “Operation Room” madrasah dari semua program kerja baik yang belum dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan.
11. Menyampaikan laporan secara tertulis semua pelaksanaan program setiap akhir Tahun Pelajaran.
VI. Bimbingan dan Konseling (Meliyana Eka Pratiwi, S. Pd)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1. Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2. Melakukan koordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
3. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar mengajar.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dlam memperoleh gambaran tantang lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai.
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
6. Menyusun statistik hasil penilaian Bimbingan dan Konseling.
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling.
9. Mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) dan menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
VII. Kepala Urusan Tata Usaha (A.Fadlol, S.Pd.I)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1. Merencanakan kegiatan ketatausahaan madrasah dalam bidang kesiswaan, ketenagaan, keuangan, sarana prasarana, tata laksana kantor, koperasi madrasah dan tugas-tugas lainnya.
2. Mengorganisir kegiatan ketatausahaan dalam bidang-bidang tersebut di atas.
3. Mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan ketatausahaan madrasah.
4. Penyusunan dan penyaji data statistik madrasah.
5. Melaporkan data serta kegiatan-kegiatan ketatausahaan madrasah kepada Kepala Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah.
7. Mendelegasikan tugas-tugas yang dapat dikerjakan oleh para staf tata usaha.
8. Membuat rencana belanja barang ATK.
9. Melaksanakan tugas administrasi inventaris madrasah.
10. Mengurusi KORPRI, Mutasi, Kepangkatan, Formasi, Pendidikan dan Latihan.
11. Mengkoordinir dan melaksanakan 6K
12. Membuat Laporan Ketatausahaan madrasah secara berkala. Batas-batas wewenangnya adalah :
a. Memberi nasehat, petunjuk dan bimbingan kepada para staf tata usaha.
b. Meminta nasehat, petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Madrasah.
c. Mengusulkan konsep-konsep pembaharuan sistem kerja ketatausahaan di madrasah kepada Kepala Madrasah.
d. Meminta fasilitas/perlengkapan yang diperlukan kepada Kepala Madrasah untuk memperlancar tugasnya. Materi laporan kepada Kepala Madrasah memuat:
1. Pertanggungjawaban terhadap kelancaran kegiatan ketatausahaan madrasah di bidang kesiswaan, ketenagaan, keuangan, sarana prasarana, tata laksana kantor, koperasi madrasah.
2. Pertanggungjawaban terhadap tugas-tugas yang dilegasikan kepada bawahannya.
3. Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas-tugas lain yang dibebankan semua pihak yang bersangkutan kepadanya. Pihak-pihak yang ada hubungannya di dalam mekanisme kerja ialah:
1) Dengan atasan langsung, yakni Kepala Madrasah.
2) Dengan bawahan langsung, yakni Staf Tata Usaha Madrasah.
3) Dengan para guru madrasah, Komite Madrasah dan pihak-pihak lain yang terkait.
VIII. Bendahara (M.Ahir, S.Pd.I)
Urusan Keuangan (DIPA) Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Bendahara DIPA
2. Membayar gaji Guru/Pegawai tiap bulannya.
3. Menerima Uang Persediaan
4. Membuat LPJ keuangan rutin dan mengirimnya pada pihak yang terkait.
5. Membuat buku kas keuangan madrasah dan melaporkan ke Kepala Madrasah.
6. Membuat Program Anggaran DIPA dalam 1 tahun.
7. Menjadi bendahara pada kegiatan-kegiatan madrasah lainnya.
8. Memotong Gaji/HR Guru/Pegawai yang mempunyai tanggungan Koperasi Sekolah, Bank dan lain-lainnya.
9. Operasional SPM
10. Operasional SIMAK-BMN
11. Operasional SAKPA
12.Operasional Aplikasi Keuangan Lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
13. Membagi gaji/HR KJM Guru Tetap, HR GTT dan Pegawai Honorarium setiap bulannya.
14. Bendahara keuangan lokal madrasah.
15. Membantu Pengelolaan keuangan lokal madrasah baik penerimaan maupun pengeluaran.
IX. Koordinator Laboratorium (Sy. Fusfita Hayati, S.Pd)
Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Membuat rencana kerja/rencana anggaran belanja untuk menyelenggarakan laboratorium pada setiap awal tahun pelajaran dan membuat laporannya pada setiap akhir tahun pelajaran.
2. Membukukan semua peralatan laboratorium yang sudah ada dan menata rapi sesuai dengan petunjuk.
3. Menyusun jadwal dan tata tertin penggunaan laboratorium.
4. Menyusun program tugas-tugas laboran.
5. Menjaga kebersihan laboratorium, termasuk di dalamnya menjaga keamanan bahan-bahan laboratorium yang berbahaya dan sensitif lingkungan.
6. Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
X. Pembina Perpustakaan (Refmita S.Pd)
Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Mencatat di buku induk dan memberi nomor semua buku perpustakaan, diberi kode tiap-tiap buku.
2. melayani peminjaman buku bagi para siswa dan guru yang ditulias pada kartu peminjaman dan buku peminjaman.
3. Melayani buku apabila mahasiswa praktek memerlukan buku yang dibutuhkan.
4. Mengawasi dan menertibkan para siswa yang pinjam buku di ruang rpustakaan.
5. Membuat laporan keadaan jumlah dan judul buku yang ada setiap akhir tahun.
6. menyimpan dan mengamankan semua peralatan perpustakaan dan menambah peralatan yang dibutuhkan.
7. Menjaga kebersihan ruang perpustakaan.
XI. Wali Kelas
Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Melaksanakan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab guru bidang studi.
2. Mengerjakan atau menyelenggarakan pengisian secara terus menerus Buku Kelas/Buku Data lengkap (Buku Laporan Pendidikan) serta mengisi leger dan raport siswa dan pembagiannya.
3. Menyerahkan leger, raport dan buku kelas kepada Staf Tata Usaha Urusan Kesiswaan pada setiap akhir semester.
4. Melaksanakan pengumpulan nilai siswa setelah Ujian Semester.
5. Meneliti dan menandatangani jurnal pelajaran dan jurnal absensi siswa.
6. Mencatat dan melaporkan serta turut memecahkan permasalahan siswa dalam hal belajar maupun pribadi.
7. Menyelenggarakan administrasi kelas, meliputi:
a. Denah tempat duduk siswa.
b. Papan absen siswa.
c. Daftar pelajaran kelas.
d. Daftar piket kelas.
e. Buku absensi siswa.
f. Tata tertib siswa.
g. Buku kegiatan siswa.
8. Inventarisasi siswa yang berbakat dan mempunyai prestasi di bidang tertentu.
9. Membantu dalam mengurus kelancaran iuran rutin
XII. Guru Piket
Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Hadir 30 menit lebih awal sebelum bel/lonceng tanda masuk berbunyi dan siap di tempat/ruang piket di waktu istirahat.
2. Memberi pelayanan kepada siswa mengenai:
a. Ijin masuk kelas bagi siswa yang terlambat.
b. Mengisi dan memberi catatan kelas yang kosong.
c. Memberi ijin bagi siswa yang mau berobat ke Puskesmas/RSU.
d. Memberikan ijin bagi siswa untuk meninggalkan kelas/sekolah untuk keperluan yang penting.
3. Mengisi/memberikan tugas untuk kelas-kelas yang gurunya berhalangan hadir.
4. Mengawasi keadaan sekolah dan siswa selama melaksanakan piket.
5. Mencatat di buku piket mengenai:
a. Kejadian siswa yang mengganggu pelajaran apabila ada.
b. Segala peristiwa yang ada pada waktu piket.
c. Mencatat siswa yang tidak masuk, terlambat dan atau melukan pelanggaran.
6. Menyerahkan buku piket kepada BK setelah selesai melaksanakan tugas piket.
XIII. Guru
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan bertugas melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajara (KBM) secara efektif dan efisien meliputi:
1. Berusaha selalu siap pada jam-jam mengajar.
2. Berpakaian rapi sesuai dengan seragam yang telah ditentukan.
3. Membuat program pengajaran, meliputi:
a. Analisis Materi Pelajaran (AMP).
b. Program Tahunan/Program Semester.
c. Program satuan pelajaran / sylabus.
d. Program rencana pengajaran.
e. Lembar kerja siswa.
4. Memahami dan mengamalkan GBPP/kurikulum.
5. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
6. Melaksanakan kegiatan penilaian, ulangan harian, ulangan semester/tahunan.
7. Menyerahkan pekerjaan/catatan apabila tidak masuk atau berhalangan untuk mengajar.
8. Turut mendorong kegiatan belajar siswa dengan memberikan metode belajar yang tepat bagi tiap-tiap bidang studi yang bersangkutan.
9. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian dan mengisi daftar nilai siswa.
10. Berusaha menyusun bank soal agar memudahkan penyusunan naskah ulangan formatif maupun sumatif secara efektifdan efisien.
11. Menyusun dan melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
12. Melaksanakan kegiatan membimbing dalam kegiatan belajar mengajar.
13. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
14. Menciptakan karya seni.
15. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
16. Melakukan tugas tertentu di madrasah.
17. Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
18. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
19. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
20. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
21. Tidak mengijinkan siswa masuk kelas/mengikuti pelajaran kecuali telah mendapatkan surat ijin dari piket dan tertib memakai seragam sekolah dan atributnya.
22. Mengikuti upacara bendera pada hari Senin.
XIV. Pembina dan Pelatih Ekstrakurikuler
Bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang:
1. Pembinaan dan pelatihan bagi siswa pada masing-masing ekstra kurikuler yang diikutinya.
2. Menginventaris peralatan dan perlengkapan yang dimiliki masingmasing unit kegiatan ekstra kurikuler.
3. Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
4. Membuat penilaian bagi siswa yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan menyetorkan kepada wali kelas pada setiap akhir semester.
5. Memberikan pendidikan organisasi, termasuk didalamnya tata laksana organisasi, administrasi dan pengelolaan organisasi, yang baik kepada siswa yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
6. Membuat program kegiatan ekstra kurikuler yang efektif dan efisien dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
7. Membuat laporan kegiatan dan diserahkan kepada Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan setiap akhir tahun pelajaran.
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...