
Lubuk Ruso - Setelah melakukan sosialisasi tentang bersertifikat halal kantin madrasah kepada penjual, hari ini pelaksanaan pendampingan proses produk halal oleh ibu Indah Cahaya Mustika S, S. Si; M. Pd. Beliau merupakan pendamping proses produk halal kabupaten Batang Hari. Beliau menjelaskan tentang proses produk halal, cara mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), dan sertifikat halal. Setelah menjelaskan beliau didampingi oleh waka humas mengecek apakah para penjual memiliki NIB sebelumnya. Jika tidak memiliki maka akan segera didaftarkan. dari 5 penjual, ada 2 orang yang telah memiliki NIB, yaitu ibu Kustanti dan ibu Riza. Sementara 3 orang belum memiliki NIB, sehingga langsung didaftarkan. Setelah semua memiliki NIB, maka akan didaftarkan produk yang di jual memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi Halal merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Menteri Agama yang harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pegawai Kementerian Agama. Sebagai sasaran Sertifikat Halal adalah semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pada pasal 2 ayat (1). Oleh karena itu, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di lingkungan Kementerian Agama juga harus didorong untuk bersertifikat halal, termasuk kantin-kantin Madrasah.

Dra. Nurhayana selaku kepala madrasah juga mendukung program prioritas dan unggulan Menteri Agama tersebut dengan segera memproses kantin-kantin yang ada di MTsN 5 Batang Hari. Beliau berharap semoga proses ini lancar dan semua kantin MTsN 5 Batang Hari bersertifikat halal. (Humas)
|
117x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...