
Batang Hari (MTs N 5 Batang Hari)----Dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Foto latar warna biru
- Surat keputusan (SK) jabatan
-Bukti pembayaran gaji
Tahap pembuatan dan pengisian data pada akun pendataan-nonasn.bkn.go.id bagi tenaga honorer di Satker MTs N 5 Batang Hari masih berlangsung (28/09). Alhamdulillah 12 orang tenaga honorer di satker MTs N 5 Batang Hari dapat membuat akun, tahap selanjutnya mengupload SK dan Bukti Tanda Terima Honorarium.(GM)
|
555x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...