
Batang Hari ----- Berdararkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, Kepala MTs N 5 Batang Hari, M.Husni Thamrin S.Ag., M.S.I melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut kepada guru dan pegawai MTs N 5 Batang Hari (5/03). Kegiatan dilaksanakan di ruang guru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala, sedangkan Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
" Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, jangan sampai kita terprovokasi dengan penilaian -penilaian yang negatif tentang surat edaran ini, mari kita sama menyikapinya dari segi positif nya" Terang Husni (GM)
|
1256x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...