
Batang Hari (MTsN 5 Batang Hari)----Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dimana peserta PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) ditetapkan batas bawah gaji untuk perhitungan iuran JKN adalah minimal upah minimum Kabupaten/Kota.
Untuk menunjang kesejahteraan PPNPN terutama dalam hal jaminan kesehatan, MTsN 5 Batang Hari bekerjasama dengan kantor BPJS Kabupaten Batang Hari memberi pelayanan BPJS Kesehatan. Pada hari Selasa (26/01) Bendahara MTsN 5 Batang Hari M. Ahir, S.Pd.I didampingi operator Nurul Ikhsan S.Pd.I melaksanakan pemuktahiran data PPNPN dalam rangka meningkatkan akurasi data JKN-KIS, BPJS Kesehatan. Pemutakhiran data PPNPN yang terdiri dari identitas pekerja, gaji serta data-data lainnya.
|
1576x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...