
Batang Hari – Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MTsN 5 Batang Hari mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, terutama selama jam kerja.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas sosialisasi ketentuan disiplin ASN terkait penggunaan media sosial. ASN diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi pemerintah atau instansi.
Kaur TU MTsN 5 Batang Hari menjelaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi. Oleh karena itu, penggunaan waktu kerja harus difokuskan pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat serta peserta didik.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif sebagai sarana informasi dan komunikasi. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu produktivitas dan kinerja selama jam kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab oleh ASN.
Melalui imbauan ini, MTsN 5 Batang Hari berharap seluruh ASN di lingkungan madrasah dapat terus menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, menjaga etika profesi, serta menjadi teladan dalam pemanfaatan teknologi dan media sosial. Dengan demikian, produktivitas kerja dan kualitas layanan pendidikan di MTsN 5 Batang Hari dapat terus meningkat demi terwujudnya madrasah yang unggul dan berintegritas. (Humas)
|
65x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...