
Batanghari (MTsN 5 Batanghari) –Menindaklanjuti surat edaran menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan surat Kanwil Kementeriaan Agama Nomor : B.1565/Kw.05.1/3/OT.03/04/2020 Perihal Pembatasan PNS Kementerian Agama berpergian keluar Daerah dan/atau mudik serta Optimalisasi Work From Home (WFH) PNS, Kepala MTsN 5 Batanghari M.Husni Thamrin S.Ag, M.S.I meminta pada seluruh PNS MTsN 5 Batanghari untuk Optimalkan pelaksanaan WFH dengan menggunakan aplikasi Presensi Online selama pelaksanaan WFH yang dilengkapi dengan fitur pelaporan kinerja harian dan pembaharuan data riwayat kesehatan (DRK).
Presensi WFH dan laporan kinerja wajib diisi setiap hari sedangkan untuk data riwayat kesehatan (DRK) diisi setiap satu minggu sekali. Aplikasi ini bisa di unduh melalui playstore dengan keyword “Presensi WFH†atau melalui Link http://bit.ly/wfhkemenagjambi. Dalam penggunaan aplikasi presensi sejak tanggal 14 April lalu telah berjalan dengan lancar, PNS MTsN 5 Batanghari tidak kesulitan untuk menggunakan aplikasi ini.(GM)
|
379x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...