
Batanghari (MTsN 5 Batanghari)---- Sesuai Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) dan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-1339/Kw.05.2/PP.00/03/2020 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah untuk Menangani Penyebaran Virus Corona/Covid 19, maka kepala MTsN 5 Batanghari M. Husni Thamrin memutuskan agar siswa-siswi MTsN 5 Batanghari belajar dari rumah terhitung tanggal 16 Maret 2020 lalu, hingga terbit surat edaran terbaru dari Kementerian Agama Provinsi jambi nomor B1362/Kw.05.1/3/OT.01.3/03/2020 dan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari Nomor B-065/Kk.05.2/PP.00/03/2020 perihal Edaran Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Madrasah. Surat yang terbit pada hari ini (31/3) menerangkan bahwa siswa belajar dari rumah sampai dengan tanggal 30 April 2020 mendatang.
Tugas yang diberikan guru tidak memberatkan siswa hingga siswa tidak mesti mencari peralatan di luar rumah seperti Membuat karikatur atau info kesehatan tentang covid dengan menggunakan pensil dan kertas putih biasa. Pembelajaran yang digunakan selama WFH ini dengan pembelajaran berbasis online, dengan aplikasi pembelajarannya antara lain menggunakan google classroom, grup whatsapp dan media online lainnya untuk interaksi antara guru dan siswa.(GM)
|
228x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...