
Pemerintah telah mengeluarkan edaran mengenai ketentuan Aparatur Sipil Negara untuk bekerja dirumah (Work From Home/WFH) hal ini untuk mencegah potensi penularan Virus Corona. Mulai 26 Maret 2020 Majelis Guru dan Pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Batanghari melaksanakan tugas di rumah, hal ini berdasarkan Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor : 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid 19) pada Kementerian Agama dan Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-1361/Kw 05.1/3/OT.01.3/03/2020 perihal Pengaturan Bekerja di Rumah bagi PNS
Sehubungan dengan itu, untuk layanan publik dapat menghubungi contak person sebagai berikut:
1. Kepala MTsN 5 Batanghari 085266045645
2. Kaur TU MTsN 5 Batanghari 081272466289
3. Waka Kurikulum 082380151633
4. Waka Kesiswaan 085313240405
5. Waka Humas 081366243603
6. Waka Sanpras 085266880852
7. Layanan Administrasi 082373332070
“ Bersama Kita Lawan Corona “ Ucap Husni selaku Kepala MTsN 5 Batanghari. Disamping itu Husni menghimbau kepada seluru keluarga besar MTsN 5 Batanghari untuk bekerja dan belajar dari rumah agar membantu memutus rantai penyebaran Covid 19. (GM)
|
763x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...