
Lubuk Ruso (MTsN 5 Batang Hari) --- Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Senada dengan hal tersebut, MTsN 5 Batang Hari melaksanakan kegiatan penandatangan Pakta Integritas seluruh Pegawai dan Guru yang mengabdi di MTsN 5 Batang Hari, baik ASN maupun non ASN pada Senin, (10/02/2025).

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud pernyataan seluruh pegawai dan Guru yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis resmi yang ditandatangani oleh masing-masing pegawai.
Pakta Integritas berupa kesediaan masing-masing pegawai dan Guru secara penuh mematuhi UU No. 8 Tahun 1974, PP No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Agama No. 02 Tahun 2012, Peraturan Menteri Agama Tahun No. 45 Tahun 2015, PP No. 19 Tahun 2017 dan Permendiknas No. 32 Tahun No. 2018.
Sebelum penandatanganan pakta integritas, Kepala MTsN 5 Batang Hari, Dra. Nurhayana, memberikan arahannya untuk setiap Pegawai dan Guru MTsN 5 Batang Hari agar mematuhi isi dari pakta integritas.
"Pakta Integritas merupakan panduan untuk bekerja dengan baik, agar kita tahu apa yang menjadi target untuk meningkatkan kinerja ke depan, dan belajar dari pengalaman untuk bisa meningkatkan kualitas diriâ€, ucap Nurhayana.
“Penandatanganan Pakta Integritas bukan hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial belaka, akan tetapi menjadi acuan kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya peserta didik. Saya selaku kepala madrasah mengingatkan para guru dan pegawai untuk selalu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab." tambahnya.
Dengan ini diharapkan setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 5 Batang Hari tetap menjaga kedisiplinan dan kinerjanya. (Humas)
|
224x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...