
Lubuk Ruso (MTsN 5 Batang Hari) --- Sebagai warga negara yang taat pajak, seluru ASN MTsN 5 Batang Hari segera mengisi online SPT Tahunan pasca menerima email e-filling dari perpajakan. Dimana Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajakterdaftar.
Berdasarkan penjelasan mengenai wajib pajak,Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, ujar Riyen Saputri, S. Pd guru MTsN 5 Batang Hari disela kegiatannya mengisi data online pajak.
Selain itu terdapat penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, imbuhnya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)adalah : mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tandasnya.
Lapor Pajak ini merupakan wujud dari menjalankan komitmen MTsN 5 Batang Hari dalam tertib administrasi. (Humas)
|
319x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...