
Lubuk Ruso (MTsN 5 Batang Hari) --- Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, No: B.299/Kw.05.1/3/KP.07.6/01/2024 tertanggal 10 Januari 2025 terkait pemetaan jabatan manajerial dan non-manajerial tahun 2024. Dalam surat tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat fungsional maupun pelaksana diminta untuk mengisi data mandiri Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) melalui aplikasi Smart ASN milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. Pengisian data ini, merujuk pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang terdapat di Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kementerian Agama. Tujuan dari pengisian data PIP adalah untuk memetakan profesionalitas ASN serta mendukung proses evaluasi dan pengembangan karier yang berorientasi pada jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala MTsN 5 Batang Hari, Dra. Nurhayana segera menyelesaikan pengisian data PIP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. "Penyelesaian pengisian data PIP ini merupakan kewajiban administrasi sebagai ASN kementerian agama dan harus diselesaikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Batas waktu pengisian data Tahap I Tahun 2024, untuk pejabat fungsional dan pelaksana sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Data PIP ini merupakan bagian penting dalam pemetaan kompetensi dan profesionalitas ASN." ungkapnya.
Seluruh ASN MTsN 5 Batang Hari telah menindaklanjuti himbauan tersebut. 90% ASN MTsN 5 Batang Hari sudah menyelesaikan pengisian PIP pada aplikasi SmartASN. Hal ini merupakan wujud menjalankan komitmen MTsN 5 Batang Hari dalam tertib administrasi. (Humas)
|
1159x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...