
Rapat kenaikan kelas merupakan agenda tahun yang selalu dilaksanakan oleh setiap sekolah dan madrasah tanpa terkecuali MTsN 5 Batanghari. Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama ini selalu melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi siswa kelas VII dan kelas VIII yang akan naik menjadi kelas VIII kelas IX. Rapat yang dilaksanakan hari ini (28/06) di ruang perpustakaan yang dihadiri guru dan staf MTsN 5 Batanghari dan dipimpin langsung oleh kepala madrasah. Rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan penting yang berkaitan dengan tujuan rapat, yaitu Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas berdasakan kriteria yang telah disepakati, dan juga Peserta didik yang dinyatakan naik dengan segala pertimbangannya.
Mengukitip Dokumen Kurikulum MTsN 5 Batanghari disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
2. Persentase kehadiran selama satu semester minimal 80% / Absen ALPA maksimal 20 hari
3. Jumlah poin pelanggaran dari tiga komponen (kelakuan, kedisiplinan, dan kerajinan) tidak lebih dari 100 dalam satu semester.
4. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di MTsN 5 Batanghari untuk seluruh mata pelajaran.
Dalam sambutannya, Kepala MTsN 5 Batanghari M. Husni Thamrin S,Ag M.S.I banyak sekali menyampaikan masukan/saran dan kritik yang sifatnya membangun demi majunya MTsN 5 Batanghari kedepan.
“Guru – guru harus disiplin dalam kegiatan belajar mengajar, harus izin dan memberikan tugas jika tidak hadir, Untuk yang sudah terlewat marilah kita jadikan pelajaran bersama, untuk kedepan di tahun ajaran baru kita benahi semuanyaâ€. Ujar Husni (GM)
|
461x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...