
Batang Hari (MTsN 5 Batang Hari)----------Seiring dengan kemajuan teknologi dalam dunia pendidikan, berbagai sistem informasi manajemen dikembangkan untuk mendukung digitalisasi di madrasah. Salah satu sistem yang kini telah diperbarui adalah EMIS (Education Management Information System), yang kini hadir dalam versi terbaru, EMIS 4.0. Pembaruan ini bertujuan memudahkan para guru, tenaga kependidikan, dan pihak manajemen madrasah dalam mengelola data, memperbarui informasi, dan mengakses berbagai fitur penting.
EMIS 4.0 hadir dengan berbagai fitur baru yang mengintegrasikan data dari beberapa sistem lain, seperti SIMPATIKA dan SIMPEG, sehingga guru dapat mengelola data personal, data kepegawaian, dan sertifikasi dengan lebih mudah dan transparan. Setelah operator membuat akun guru secara kolektif , para guru MTsN 5 Batang Hari bergegas mengisi data-data pribadi.
Adapun Fitur Utama di EMIS 4.0:
Pengelolaan data kepegawaian dan sertifikasi secara lebih terintegrasi.
Sistem migrasi data otomatis dari SIMPATIKA dan SIMPEG.
Kemudahan dalam melihat status keaktifan dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) sebagai syarat tunjangan.
2. Proses Migrasi Data dari SIMPATIKA dan SIMPEG ke EMIS 4.0
Dalam proses transisi ke EMIS 4.0, sebagian data akan dimigrasikan otomatis dari sistem sebelumnya. Namun, ada beberapa jenis data yang harus diinput ulang secara manual oleh pengguna. Ini bertujuan agar data yang tercantum benar-benar up-to-date dan akurat.
Data yang Ditransfer Otomatis:
Data Pribadi: Nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
Data Tugas: Informasi tentang tempat tugas di madrasah, nomor SK, jenis PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Data Sertifikasi: Data sertifikasi dari SIMPATIKA akan otomatis dipindahkan, termasuk NRG (Nomor Registrasi Guru).
Data yang Perlu Diinput Ulang:
Riwayat Pendidikan: Riwayat pendidikan formal mulai dari SD hingga perguruan tinggi harus dilengkapi kembali, termasuk upload ijazah yang diperlukan untuk verifikasi data.
3. Panduan Aktivasi dan Login Akun Guru di EMIS 4.0
Untuk dapat menggunakan EMIS 4.0, guru dan tendik perlu memperoleh akun EMIS yang bisa didapatkan dari operator madrasah. Akun ini memberikan akses ke berbagai fitur EMIS, dari pengelolaan data pribadi hingga ke data keaktifan.
Ini yang diupdate oleh para guru di akunnya masing-masing
Data Induk Kependudukan: Meliputi NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung, yang diverifikasi melalui Dukcapil. Data ini hanya bisa diubah melalui Dukcapil setelah diverifikasi oleh Verval PTK.
Riwayat Pendidikan Formal: Data pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi wajib diinput lengkap dan benar, beserta file ijazah yang diupload untuk verifikasi.
Proses Sertifikasi Guru Melalui EMIS 4.0
Salah satu fitur utama di EMIS 4.0 adalah pengelolaan data sertifikasi guru. Data ini sangat penting karena mempengaruhi tunjangan yang diterima guru dan memastikan status keaktifan guru dalam proses belajar-mengajar.
Pengisian Data Sertifikasi: Guru dapat menginput data sertifikasi melalui EMIS, termasuk NRG, nomor peserta, dan LPTK penyelenggara.
Konversi NPK ke NUPTK: Untuk konversi ini, guru harus memastikan bahwa data kependudukan sudah valid dan terintegrasi dengan Dukcapil.
Memahami Status Keaktifan di Dashboard EMIS 4.0
Status keaktifan guru di EMIS 4.0 secara otomatis diperbarui sesuai tugas utama yang diberikan pada tahun ajaran berjalan. Terdapat tiga status utama:
Absensi dan Sistem Tunjangan di EMIS 4.0
Absensi guru dilakukan langsung melalui akun EMIS setiap bulan. Absensi ini digunakan untuk menentukan kelayakan tunjangan yang diperoleh guru non-ASN yang memenuhi kriteria.
Sistem Absensi Digital: Setiap bulan, absensi harus diselesaikan tepat waktu hingga tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Analisis Tunjangan: Tunjangan diberikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti JTM pembelajaran, sertifikasi, dan usia.
Prosedur Penerbitan SKBK, SKMT, dan SKAKPT
SKBK dan SKMT merupakan dokumen yang menunjukkan beban kerja dan tugas yang dilaksanakan guru. Kedua dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh SKAKPT, yang digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan profesi guru.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja): Menunjukkan beban kerja guru di madrasah dan diperlukan untuk pencairan tunjangan.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas): Memastikan guru telah melaksanakan tugas yang sesuai dengan jabatannya.
Riyen Saputri salah seorang guru MTsN 5 Batang Hari mengaku kesulitan dalam mengupdate data karena sebagian data belum bisa di update.
" Semoga aplikasi ini semakin disempurnakan agar kami para guru dapat lebih mudah dalam mengisi atau mengupdate data" ucap Riyen (GM)
|
1382x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...