
Lubuk Ruso - Kepala MTsN 5 Batang Hari menghadiri rapat koordinasi pendidikan madrasah di kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari (06/08/2024). Rapat di Ikuti oleh Pengawas dan Kepala RA, MI, MTs dan MA. Rapat di buka pada pukul 09.00 WIB oleh Kasi Pendidikan Madrasah Bapak Aprizal S.Pd,M.Pd sekaligus memberikan Wejangan kepada para peserta rapat sesuai dengan agenda sebagai berikut :
1. Aplikasi Madrasah harus di perhatikan tentang ke akuratan Data baik tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan sarana prasarana. Seperti pengumpulan dokumen TPG dan kedepan akan di buat aplikasi pengumpulan Laporan Bulanan.
2. Pahami KMA No. 450 Tahun 2024 Tentang IKM Pada Madrasah mencabut KMA No. 347 Tahun 2022, pada KMA No. 450 Tahun 2024 seluruh madrasah sudah melaksanakan IKM paling lambat TP 2025/2026.
3. Pahami PMA No.16 Tahun 2020 Tentang Juknis Komite Madrasah dan untuk rapat komite hasil rapat komita harus di sampaikan kekantor.
4. Ke akuratan Data EMIS terutama data siswa harus benar2 di teliti supaya siswa jangan tidak terdata dan tidak bisa ikut ujian karena tidak terdata di aplikasi PDUM.
5. Persiapan madrasah melaksanakan ZI
6. UKKJ Bagi Guru Madrasah baru terdata sebanyak 17 orang dan akan di laksanakan di Kankemenag.
7. Masih banyak madrasah mengabaikan EDM dan E-RKAM sehingga nota belanja masih tidak sesuai dengan EDM dan E-RKAM.
8. Madrasah masih ada belanja tidak merujuk pada Juknis BOS dan tidak bayar pajak.
9. Madrasah masih banyak tidak tepat menyampaikan laporan keuangan semester 1 TA 2024.

Kepala Kankemenag Kabupaten Batang Hari, Drs.H.Aljufri,M.Pd.I juga memberikan pengarahannya yaitu :
1. Perkembangan Madrasah masih seperti biasa belum ada yang di negerikan,untuk RA tetap berjumlah 12 RA, MI masih berjumlah 12 dan yang negeri 4 lembaga, untuk MTs berjumlah 32 yang negeri 8, dan MA berjumlah 23 yang negeri 5. Untuk pondok Pesantren yang pesan berkembang dari 18 Pontren sekarang sudah menjadi 40 dan sudah ada 6 tingkat PP Pontren.
2. Administrasi Tata Persuratan merujuk pada KMA No. 9 Tahun 2016 Ttg Tata Cara Persuratan dan Lampirannya pada KMA No.777 Tahun 2016 Ttg Pendampingan Surat.
3. Semua peraturan, perundangan, keputusan menteri dan semua bentuk juknis dari setiap kegiatan terutama tentang keuangan itu merupakan imam ibarat sholat berjama'ah sehingga makmum harus mengikuti imam.
4. Kepala madrasah harus mengawasi betul operator yang ada di madrasah terutama operator keuangan, BMN EMIS, Simpatika dan lainnya sudah betul kinerjanya dan aksinya di kontrol, juga ketelitian di tingkatkan.
5. Semua kegiatan di madrasah harus di koordinasikan kepada kantor kementerian agama kabupaten batang hari.
Closing dari pengarahan bapak Kakankemenag untuk salah satu kegiatan HAB Kemenag Tahun 2025 akan di adakan lomba membuat Surat Dinas dan Surat Keputusan. Hal ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada madrasah untuk meningkatkan pemahaman dalam hal administrasi. Rapat pun berjalan lancar dan tertib. (Humas)
|
121x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...