Informasi Publik: Standar Pelayanan



STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijazah/STTB

MTs N 5 BATANG HARI

 

A. PRODUK LAYANAN

Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijazah/STTB

B. PERSYARATAN

1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang lulus pada MTs ;

2. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;

3.. Membawa Map 2 buah

4. Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

C. PROSEDUR PELAYANAN / MEKANISME

1. Pemohon memberikan Ijaza asli dan foto copy Ijazah/STTB/SKP dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas;

2. Petugas menerima dan memeriksa keaslian Ijaza

3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah/STTB yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB

4. Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah/STTB ijazah dan menyampaikan kepada Kepala madrasah untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan.

5. Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah/STTB sebagai tanda pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP sesuai aslinya;

6. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy ijazah/STTB yang telah ditandatangani Kepala madrasah;

7. Petugas menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah/STTB Ijazah yang telah ditandatangani kepada pemohon

8. Petugas mengarsipkan dokumen legalisir.

D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI

15 Menit (jika syarat terpenuhi)

E. BIAYA PENGAJUAN

Nol anggaran

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)

PERMOHONAN IJIN TIDAK MENGIKUTI PEMBELAJARAN

MTs N 5 BATANG HARI

 

 

A. Produk Layanan Nama produk layanan tersebut adalah Permohonan Ijin Tidak Mengikuti Pembelajaran

B. Persyaratan

Persyaratan yang harus dibawa dalam mengajukan ijin tidak mengikuti pembelajaran adalah surat ijin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali peserta didik .

C. Prosedur Prosedur yang harus dilakukan adalah :

1. Orang tua /wali murid melapor ke satpam

2. Satpam memberikan surat ke wali kelas

D. Estimasi Waktu 5 Menit (Jika Syarat Terpenuhi)

E. Biaya Nol Anggaran

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) PENERIMAAN TAMU

MTs N 5 BATANG HARI

 

A. Produk Layanan Nama produk layanan Penerimaan Tamu

B. Persyaratan

1. Kartu Identitas Tamu

C. Prosedur

1. Tamu melapor ke bagian keamanan/security MTs N 5 Batang Hari

2. Tamu menuju kantor MTs N 5 Batang Hari

3. Tamu menunggu di kantor MTs N 5 Batang Hari

4. Tamu bertemu dengan orang yang di tuju

5. Tamu melapor kembali ke bagian keamanan/security

6. Tamu pulang

D. Estimasi Waktu 30 menit

E. Biaya Rp 0

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Surat Masuk dan Keluar

MTs N 5 Batang Hari

Dasar Hukum : KMA Nomor 9 Tahun 2016

 

 

A. PRODUK LAYANAN

Pelayanan Surat masuk dan Keluar

B. PERSYARATAN

1. Dokumen surat sah

2. Tanda terima surat.

C. PROSEDUR PELAYANAN / MEKANISME

1. Pemohon menyerahkan dokumen surat.

2. Petugas menerima dan menginputkan dalam aplikasi surat dan mencetak tanda terima surat sebagai bukti penyerahan surat.

3. Pemohon menerima tanda terima surat.

4. Petugas mengirim surat yang sudah didisposisi Kepala Madrasah kepada pemangku pelaksana (sesuai dengan isi disposisi)

D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI 5 Menit (jika syarat terpenuhi)

E. BIAYA PENGAJUAN Nol anggaran

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Surat Masuk dan Keluar

MTs N 5 Batang Hari

Dasar Hukum : KMA Nomor 9 Tahun 2016

 

A. PRODUK LAYANAN

Pelayanan Surat masuk dan Keluar

B. PERSYARATAN

1. Dokumen surat sah

2. Tanda terima surat.

C. PROSEDUR PELAYANAN / MEKANISME

1. Pemohon menyerahkan dokumen surat.

2. Petugas menerima dan menginputkan dalam aplikasi surat dan mencetak tanda terima surat sebagai bukti penyerahan surat.

3. Pemohon menerima tanda terima surat.

4. Petugas mengirim surat yang sudah didisposisi Kepala Madrasah kepada pemangku pelaksana (sesuai dengan isi disposisi)

5. Mengarsipkan Surat

D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI 5 Menit (jika syarat terpenuhi)

E. BIAYA PENGAJUAN Nol anggaran

 


 

Halaman ini diakses pada 01-05-2024 23:31:58 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 172.70.100.155
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved